Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar commitment fee, dikenakan denda sebesar [0,1%] per hari keterlambatan.
Jika PIHAK PERTAMA tidak menyediakan dana sesuai komitmen, PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan commitment fee sebesar 2x lipat dalam waktu [14] hari kerja.
Commitment fee adalah biaya yang dibayarkan oleh pihak peminjam atau klien kepada pihak penyedia fasilitas (mis. bank atau investor) sebagai kompensasi atas ketersediaan dana atau fasilitas kredit selama periode tertentu, meskipun fasilitas itu belum sepenuhnya dipakai.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dipilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. contoh surat perjanjian commitment fee
| Jakarta, 24 April 2025 | | :--- | | PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | | (Materai Rp 10.000) | (Materai Rp 10.000) | | ttd | ttd | | Budi Santoso, SE, MBA | Citra Dewi, SH | | Direktur Utama | Direktur |
Dalam dunia pendanaan dan perbankan, istilah Commitment Fee (biaya komitmen) sangat umum, terutama pada fasilitas kredit yang belum ditarik (unused loan). Bank atau pemberi pinjaman mengenakan biaya ini sebagai kompensasi karena telah menyediakan dana yang siap cair kapan saja sesuai perjanjian.
Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, membuat Surat Perjanjian Commitment Fee yang sah adalah sebuah keharusan. Berikut adalah panduan dan contoh suratnya. Dalam dunia pendanaan dan perbankan, istilah Commitment Fee
Berikut adalah template yang bisa Anda gunakan (sesuaikan dengan bahasa formal Indonesia).
[HEADER: KOP SURAT PERUSAHAAN/INSTANSI]
SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE Nomor: 001/CPT/PNJ/IV/2025 Dalam dunia pendanaan dan perbankan
Pada hari ini, Senin, tanggal 24 April 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK PERTAMA (Kreditur) Nama : Budi Santoso, SE, MBA Jabatan : Direktur Utama PT. Dana Sejahtera Abadi Alamat : Jl. Sudirman Kav. 22, Jakarta Selatan (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
II. PIHAK KEDUA (Debitur) Nama : Citra Dewi, SH Jabatan : Direktur PT. Karya Cipta Mandiri Alamat : Jl. Raya Darmo No. 45, Surabaya (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Para pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Commitment Fee dengan ketentuan sebagai berikut: