Nama lengkap : ________________________
Alamat : ________________________
No. KTP : ________________________
Jabatan : Sebagai ________ (pembeli/penjual tanah)
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PERJANJIANAN KOMITMEN FEE AGEN PROPINSI
Nomor: [Nomor Surat]
Pada hari ini, [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PEMILIK/PENJUAL) Nama : [Nama Lengkap Pemilik] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pemilik sah dan berwenang menjual objek properti.
PIHAK KEDUA (AGEN/MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Agen/Perusahaan] NIK/NPWP : [Nomor Identitas] Alamat : [Alamat Lengkap Agen] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan jasa pemasaran dan pencarian pembeli.
PIHAK KETIGA (SUMBER INFORMASI) (Isi jika ada pihak ketiga yang memberikan info proyek, jika tidak ada, bagian ini bisa dihapus) Nama : [Nama Pihak Ketiga] Alamat : [Alamat]
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:
PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen untuk membayar jasa mediasi (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah sangat krusial bagi mediator untuk mengamankan hak komisi, yang umumnya berkisar 2,5% hingga 3% dari nilai transaksi. Dokumen sah harus memuat identitas para pihak, objek properti, besaran komisi, dan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. Draf komitmen yang mencakup detail pembayaran dan penyelesaian perselisihan tersedia melalui referensi dan panduan Surat Pernyataan Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Berikut adalah artikel lengkap dan mendalam mengenai contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah, lengkap dengan aspek hukum dan draf yang bisa Anda gunakan.
Panduan Lengkap & Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Dalam dunia properti, peran perantara atau mediator sangatlah krusial. Seringkali, transaksi tanah yang bernilai besar melibatkan pihak ketiga yang mempertemukan penjual dan pembeli. Untuk memastikan hak mediator terlindungi secara hukum, diperlukan sebuah Surat Perjanjian Komitmen Fee.
Tanpa kontrak tertulis, risiko perselisihan atau ketidakjelasan nominal komisi sangat tinggi. Artikel ini akan membahas fungsi, poin-poin penting, hingga contoh draf surat yang bisa Anda jadikan referensi. Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee?
Surat perjanjian komitmen fee adalah dokumen legal yang mengikat antara pemberi tugas (biasanya pemilik lahan atau pembeli) dengan penerima tugas (mediator/agen) mengenai besaran imbalan atau komisi setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilaksanakan.
Surat ini berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) terkait pembayaran komisi. Poin Penting dalam Surat Komitmen Fee
Agar surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pihak pertama (pemberi fee) dan pihak kedua (penerima fee). contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Objek Properti: Penjelasan detail mengenai tanah yang dijual, termasuk nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah, dan lokasi.
Besaran Fee: Bisa dalam bentuk persentase (misal 2,5% dari harga jual) atau nominal tetap (flat) yang disepakati.
Syarat Pembayaran: Kapan fee tersebut wajib dibayarkan (misal: segera setelah penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT atau setelah pelunasan). Masa Berlaku: Jangka waktu perjanjian tersebut mengikat.
Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah dokumen keperdataan di Indonesia. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
Berikut adalah draf sederhana namun mencakup poin-poin esensial: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee/Pemilik Tanah).
Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Fee/Mediator).
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK PROPERTIPIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah dengan detail: No. SHM: [Isi No Sertifikat] Luas: [Isi Luas] m² Lokasi: [Alamat Lengkap Objek Tanah]
PASAL 2: BESARAN KOMITMEN FEEApabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA dengan harga yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau Rupiah] dari total harga transaksi.
PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah transaksi jual beli dinyatakan sah secara hukum atau setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
PASAL 4: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai Rp10.000) (........................) (........................) Tips Aman Bagi Mediator Properti
Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan mengenai materai Rp10.000 untuk memperkuat kedudukan dokumen jika harus dibawa ke pengadilan.
Saksi: Libatkan setidaknya satu orang saksi untuk ikut menandatangani surat tersebut.
Simpan Dokumen Asli: Pastikan Anda memegang lembar asli dari surat komitmen fee tersebut.
Transparansi: Komunikasikan besaran fee di awal sebelum proses negosiasi harga tanah berlangsung terlalu jauh. PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen
Dengan adanya surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang jelas, hubungan antara pemilik tanah dan mediator akan tetap profesional dan terhindar dari konflik di masa depan.
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan draf ini berdasarkan skema pembayaran termin atau cicilan?
Berikut adalah struktur dan contoh isi Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk mengikat kesepakatan antara pemilik aset dan perantara (mediator) Struktur Utama Surat Perjanjian
Berdasarkan standar dokumen hukum dan praktik di Indonesia, surat komitmen fee setidaknya harus memuat poin-poin berikut: Identitas Para Pihak:
Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian:
Keterangan detail mengenai tanah yang akan dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat). Besaran Komisi (Fee):
Nilai spesifik komisi, baik dalam bentuk persentase (biasanya 2-5%) maupun nilai nominal tetap. Syarat Pembayaran:
Kapan fee akan dibayarkan (biasanya setelah pelunasan transaksi atau saat penandatanganan Akta Jual Beli/AJB). Tanggung Jawab:
Penegasan bahwa pemilik menjamin legalitas aset dan perantara bertanggung jawab mempertemukan dengan pembeli yang valid. Draft Contoh Isi Surat SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (Jasa Perantara Jual Beli Tanah)
Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) [Nama Perantara]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah seluas [Luas] m² yang terletak di [Alamat Lokasi Tanah], dengan status Sertifikat [Jenis Sertifikat, misal: SHM No. XXX]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee
PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah sebesar Rp [Harga]. Apabila tanah tersebut laku terjual, PIHAK PERTAMA wajib memberikan komisi ( success fee
) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persen, misal: 2, 5%] dari harga transaksi atau senilai Rp [Nominal]. Pasal 3: Waktu Pembayaran Pembayaran
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT. Pasal 4: Penutup Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah sangat
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Sahabat Pegadaian [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Tanda tangan) (Tanda tangan) Tips Tambahan: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], oleh dan di antara:
Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemilik]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Lahan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap Mediator/Penerima Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek PerjanjianPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan dan mencari pembeli atas aset tanah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di [Alamat Lengkap Tanah], dengan Luas Tanah [Jumlah] m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM]. Pasal 2: Nilai Transaksi dan Besaran Fee
Harga jual tanah yang disepakati adalah sebesar Rp [Nomor Harga] per meter atau total Rp [Total Harga].
Apabila PIHAK KEDUA berhasil mendapatkan pembeli hingga terjadi transaksi (perikatan jual beli atau akta jual beli), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total harga jual, atau senilai Rp [Nomor Fee].
Pasal 3: Mekanisme PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (baik uang muka maupun pelunasan) dari pembeli secara proporsional. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA:Nama Bank: [Nama Bank]Nomor Rekening: [Nomor Rekening]Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
Pasal 4: Masa BerlakuPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan terjadinya transaksi jual beli atas objek tanah tersebut atau berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.
Pasal 5: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Penjual] PIHAK KEDUA, (Tanda Tangan & Materai)[Nama Lengkap Mediator]
Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat Pernyataan Komisi) adalah dokumen legal yang memastikan perantara atau broker mendapatkan haknya setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilakukan. Tanpa perjanjian tertulis, perantara berisiko mengalami kesulitan dalam menagih komisi karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.
Berdasarkan peraturan resmi (Permendag No. 33 Tahun 2025 dan Permendag No. 51/2017), besaran komisi untuk jual beli properti umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Komponen Penting dalam Surat Komitmen Fee
Agar sah di mata hukum, surat ini setidaknya harus memuat:
Ingin Membuat Surat Jual Beli Tanah? Ikuti 5 Panduan Berikut!
Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah (juga dikenal sebagai Surat Perjanjian Jasa Perantara) adalah dokumen tertulis yang mengikat antara pemilik aset atau pembeli dengan pihak mediator (penghubung) untuk menjamin pembayaran imbalan atau komisi setelah transaksi berhasil. Struktur Penting dalam Surat Komitmen Fee
Berdasarkan berbagai referensi hukum dan praktis, surat ini harus memuat unsur-unsur berikut agar memiliki kekuatan hukum: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Surat Perjanjian Komitmen Fee adalah akta di bawah tangan yang mengikat secara hukum antara Pemberi Tugas (pemilik tanah/calon pembeli) dan Penerima Tugas (perantara/broker properti). Surat ini berisi komitmen bahwa penerima tugas akan mendapatkan sejumlah uang jasa (fee/komisi) apabila terjadi transaksi jual beli tanah yang disebabkan oleh usahanya.
Berbeda dengan surat kuasa jual, surat ini tidak memberikan kewenangan menandatangani akta, tetapi hanya menjamin hak atas komisi.
Sebelum menandatangani surat perjanjian, pastikan memuat poin-poin kritis berikut agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari: