Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator May 2026

Sebelum kita melihat contohnya, penting untuk memahami urgensi dokumen ini:


Mediation has become a cornerstone of alternative dispute resolution (ADR) in Indonesia, encouraged by Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Court, as well as private mediation outside court. A critical yet often overlooked document in this process is the Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator – a binding agreement between the disputing parties and the mediator regarding the mediator’s compensation. Far from a mere invoice or receipt, this document serves as a legal safeguard, ensuring professional commitment, transparency, and enforceability. This essay explores the essential components, legal basis, and practical utility of a sample mediator fee commitment agreement.

Sebelum masuk ke contoh, berikut adalah struktur standar yang harus ada dalam perjanjian ini:

  • Komitmen Fee (Biaya): Ini adalah bagian inti. Harus memuat:
  • Pembagian Biaya: Apakah biaya ditanggung bersama (50:50) atau salah satu pihak? Ini harus ditegaskan.
  • Kerahasiaan (Confidentiality): Mediasi adalah proses tertutup.
  • Ganti Rugi/Sanksi: Jika salah satu pihak membatalkan atau tidak hadir tanpa alasan.
  • Penyelesaian Sengketa: Bagaimana jika perjanjian ini dipersengketakan.

  • Sebuah surat perjanjian yang baik harus memenuhi asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata Pasal 1320 (sepakat, cakap, hal tertentu, sebab yang halal). Secara spesifik, dokumen ini harus mencakup:

  • Mekanisme Pembayaran: Kapan dibayar? (di muka, per sesi, atau setelah mediasi selesai). Bagaimana pembagian jika para pihak lebih dari dua?
  • Biaya Tambahan: Biaya transportasi, akomodasi, fotokopi dokumen, konsumsi, atau sewa ruangan.
  • Pembatalan dan Penghentian Dini: Apa yang terjadi jika mediasi gagal setelah 3 sesi? Apakah fee tetap dibayarkan?
  • Tanda Tangan Para Pihak dan Mediator.

  • PERJANJIAN JASA MEDIATOR Nomor: [Nomor Surat]/SPJM/[Kode Instansi]/202X

    Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota/Tempat], telah terjadi kesepakatan antara:

    1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

    2. PIHAK KEDUA (PENGGUGAT/TERGUGAT/PARAH PIHAK BERSENGKETA) Nama : [Nama Lengkap] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

    (Jika ada pihak ketiga atau lawan sengketa, tambahkan klausul "PIHAK KETIGA" di sini).


    DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

    PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan jasa mediasi kepada PIHAK KEDUA dalam perkara sengketa mengenai [Jenis Sengketa, contoh: tanah/warisan/kontrak kerja] dengan objek sengketa yang tertera dalam [Surat Kuasa/Dokumen Lain] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

    PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

    PASAL 4 KOMITMEN FEE (BIAYA MEDIASI) Para pihak sepakat mengenai biaya mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 5 PEMBAYARAN

  • Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening PIHAK PERTAMA: [Nama Bank] No. Rek: [Nomor Rekening] a.n [Nama Pemilik Rekening].
  • PASAL 6 GANTI RUGI DAN PEMBATALAN

    PASAL 7 KERAHASIAAN Kedua belah pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang terungkap selama proses mediasi dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila mediasi gagal, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

    PASAL 8 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga proses mediasi selesai.

    [Kota], [Tanggal]

    PIHAK PERTAMA,

    (Tanda Tangan)

    [Materai 10.000]

    [Nama Mediator]

    PIHAK KEDUA,

    (Tanda Tangan)

    [Materai 10.000]

    [Nama Para Pihak]


    Under Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUH Perdata), a valid agreement requires: Mediation has become a cornerstone of alternative dispute

    A fee commitment agreement meets these criteria. It is not contrary to public policy (lawful cause) because mediation is an approved ADR mechanism. Therefore, if a party refuses to pay after signing, the mediator can file a civil lawsuit for breach of contract. Some sample agreements also include a choice of law clause and a clause stating that the agreement is an integral part of the main mediation contract.

    Go to Top