Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc Page
Jangan hanya tulis "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua". Cantumkan:
Pilih: Musyawarah, mediasi, atau jalur hukum di pengadilan negeri tertentu.
Kapan perjanjian dimulai dan berakhir? Apakah bisa diperpanjang? Berapa lama notifikasi jika ingin tidak memperpanjang?
Catatan Hukum: Template ini hanya bersifat umum. Untuk usaha berskala besar atau bernilai tinggi, disarankan konsultasi dengan notaris atau pengacara.
Surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha adalah dokumen hukum yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama dengan pembagian keuntungan yang disepakati . Anda dapat mengunduh draf atau melihat referensi format
melalui beberapa sumber otoritas hukum dan bisnis berikut ini. CIMB Niaga Link Download Template (.doc / .docx)
Berikut adalah beberapa draf surat perjanjian yang dapat langsung diunduh: Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama.docx – Template umum dari Draf Perjanjian Kerjasama Bisnis.doc – Contoh resmi dari Fakultas Hukum UII Draf Perjanjian Kerjasama Instansi.doc – Draf dari Dinas Perpustakaan & Kearsipan Jawa Timur Fakultas Hukum - Universitas Islam Indonesia Komponen Penting dalam Surat Perjanjian
Agar perjanjian sah secara hukum menurut Pasal 1338 KUHPer, pastikan dokumen Anda mencakup poin-poin berikut: VIDA DIGITAL IDENTITY Contoh-surat-perjanjian-kerjasama ... - Fakultas Hukum UII
Berikut adalah draf teks untuk Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha yang dapat Anda salin ke dokumen Word (.doc). Draf ini dirancang untuk kerjasama umum antara Pemilik Modal (Investor) dan Pengelola Usaha. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], telah disepakati sebuah perjanjian kerjasama usaha oleh dan antara:
Nama: [Nama Lengkap Pihak Pertama]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Modal).
Nama: [Nama Lengkap Pihak Kedua]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha).
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK KERJASAMAObjek kerjasama ini adalah pengelolaan usaha [Sebutkan Nama/Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi "ABC"] yang berlokasi di [Alamat Usaha]. PASAL 2: MODAL USAHA
PIHAK PERTAMA menyetorkan modal sebesar Rp [Jumlah Modal] (terbilang: [Sebutkan dalam huruf]) kepada PIHAK KEDUA untuk pengembangan usaha.
Modal tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha sebagaimana mestinya. PASAL 3: PEMBAGIAN HASIL (NISBAH)
PARA PIHAK sepakat bahwa pembagian keuntungan bersih (net profit) dilakukan dengan persentase: PIHAK PERTAMA: [Misal: 40%] PIHAK KEDUA: [Misal: 60%]
Keuntungan bersih adalah pendapatan dikurangi biaya operasional bulanan (bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat, listrik, dsb).
Pembagian hasil dilakukan setiap tanggal [Sebutkan Tanggal] pada setiap bulannya. PASAL 4: JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama [Misal: 2 Tahun] terhitung sejak penandatanganan surat ini.
Kerjasama dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak sekurang-kurangnya [Misal: 1 bulan] sebelum masa berlaku berakhir. PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berhak menerima laporan keuangan bulanan dan bagi hasil sesuai kesepakatan.
PIHAK KEDUA wajib mengelola usaha dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan memberikan laporan berkala kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Profit-Sharing Business Cooperation Agreement (Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha) is a legally binding document that governs the rights and obligations of two or more parties entering into a business partnership. Its primary function is to provide legal certainty and a structured framework for profit and loss distribution, ensuring that all partners operate with clarity and security. The Strategic Importance of the Agreement
In any business venture involving multiple stakeholders, oral agreements are insufficient. A written contract serves several critical purposes: Legal Protection:
It acts as an enforceable legal instrument, offering protection if one party fails to meet their obligations. Defining Scope and Roles:
It clearly outlines the roles, responsibilities, and capital contributions of each party. Risk Mitigation:
By detailing how losses are handled, the agreement reduces potential friction during difficult financial periods. Conflict Resolution: surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
It includes predefined mechanisms for settling disputes, often through deliberation ( musyawarah ) or legal arbitration. Core Components of the Document
To be effective, the agreement must follow a standardized structure:
Contoh Perjanjian Investasi Bagi Hasil - Justika for Business
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bagi hasil adalah dokumen legal yang mengatur pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola usaha . Surat ini sangat krusial untuk mencegah sengketa dan memastikan transparansi operasional sejak awal bisnis berjalan . Komponen Penting dalam Surat Perjanjian
Agar sah secara hukum dan mencakup seluruh aspek bisnis, pastikan dokumen Anda mengandung poin-poin berikut:
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan peran (Pihak Pertama sebagai pemilik modal, Pihak Kedua sebagai pengelola) .
Objek Kerjasama: Penjelasan detail mengenai jenis usaha atau proyek yang dijalankan .
Modal dan Investasi: Besaran dana atau aset yang disetorkan oleh tiap pihak.
Mekanisme Bagi Hasil: Persentase pembagian keuntungan (misal: 60:40) dan periode pembagiannya (bulanan/tahunan) .
Hak dan Kewajiban: Tugas spesifik masing-masing pihak agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab .
Jangka Waktu: Durasi berlakunya kerjasama dan syarat perpanjangan kontrak .
Penyelesaian Sengketa: Langkah mediasi atau jalur hukum jika terjadi perselisihan di masa depan .
Materai dan Tanda Tangan: Tanda tangan di atas materai 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum tetap . Langkah Membuat Dokumen (.doc)
Gunakan Bahasa Baku: Gunakan istilah formal agar tidak bermakna ganda .
Struktur Pasal per Pasal: Bagi tiap poin penting ke dalam pasal-pasal bernomor untuk kemudahan referensi .
Cantumkan Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat validitas.
Cetak Dua Rangkap: Berikan masing-masing pihak satu salinan asli dengan materai yang sama kuatnya. Contoh-surat-perjanjian-kerjasama ... - Fakultas Hukum UII
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Perjanjian]/PKT-BH/[Bulan]/[Tahun]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Pihak Pertama]
Jabatan : [Jabatan, misal: Pemilik Usaha]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. [Nama Pihak Kedua]
Jabatan : [Jabatan, misal: Mitra/Pengelola]
Alamat : [Alamat lengkap]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi / [Nama Perusahaan/Usaha] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam mengelola usaha: [Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi, Laundry, Pertanian, dll] yang berlokasi di: [Alamat usaha].
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Hak Pihak Pertama:
Kewajiban Pihak Pertama:
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak Pihak Kedua:
Kewajiban Pihak Kedua:
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL
Pembagian laba bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional, pajak, dan biaya lainnya) dilakukan sebagai berikut:
Pembagian hasil dilakukan setiap tanggal [1/15] bulan berikutnya secara tunai/transfer ke rekening masing-masing pihak.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama [1 tahun] terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Para pihak tidak dapat dituntut jika terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian akibat force majeure (bencana alam, kebakaran, perang, kebijakan pemerintah di luar kemampuan para pihak).
PASAL 8
PERUBAHAN PERJANJIAN
Perubahan isi perjanjian hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA,
(Materai Rp10.000)
[Nama Pihak Kedua]
Saksi-saksi:
Tentu, ini adalah draf Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil yang bisa kamu adaptasi sesuai kebutuhan usahamu. Draf ini mencakup poin-poin krusial seperti modal, pembagian keuntungan, dan penyelesaian sengketa.
Pastikan untuk mencetaknya di atas kertas bermeterai (minimal Rp10.000) agar memiliki kekuatan hukum yang sah. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BAGI HASIL)
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek KerjasamaKedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan usaha [Sebutkan Nama/Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi "Maju Terus"] yang berlokasi di [Alamat Usaha]. Pasal 2: Permodalan Jangan hanya tulis "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua"
PIHAK PERTAMA memberikan modal investasi sebesar Rp [Jumlah Modal] ([Terbilang]).
PIHAK KEDUA selaku pengelola usaha berkewajiban menjalankan operasional harian, pemasaran, dan manajemen usaha secara profesional. Pasal 3: Pembagian Hasil (Profit Sharing)
Keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya operasional) akan dibagi dengan persentase sebagai berikut: PIHAK PERTAMA: [Misal: 40%] PIHAK KEDUA: [Misal: 60%]
Pembagian hasil dilakukan setiap [Sebutkan periode, misal: tanggal 5 setiap bulannya] melalui transfer ke rekening masing-masing pihak.
Pasal 4: Jangka WaktuPerjanjian ini berlaku selama [Sebutkan durasi, misal: 2 tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Mulai Bisnis — Bibit
Agar dokumen Anda kuat secara hukum saat bermaterai, pastikan mencakup klausul berikut:
Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha dalam format DOC bukanlah hal yang sulit jika Anda memahami komponen dasarnya. Kuncinya adalah kejelasan rasio bagi hasil, definisi keuntungan (gross vs net) , serta mekanisme pelaporan.
Jangan pernah menyepelekan dokumen ini hanya karena bisnis Anda masih kecil. Banyak kerjasama start-up dan UMKM yang gagal bukan karena usahanya rugi, tetapi karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih saat bisnis mulai menghasilkan keuntungan besar. Gunakan panduan di atas, edit template yang disediakan, dan pastikan Anda dan rekan bisnis menandatanganinya di atas materai.
Siap memulai kerjasama bagi hasil yang adil dan legal? Unduh template DOC-nya sekarang, atau copy-paste contoh di atas ke Word Anda!
Tags: surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc, perjanjian bagi hasil usaha, template profit sharing agreement, contoh surat kerjasama modal usaha, draft perjanjian bisnis word
Berikut adalah draf contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha yang bersifat informatif dan dapat digunakan sebagai referensi atau template (format DOC/Word).
PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Perjanjian/01/202X]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota/Tempat Perjanjian Dibuat], telah diadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha antara:
PIHAK PERTAMA: Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pihak Pertama] Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] No. KTP : [Nomor Induk Kependudukan] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA: Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pihak Kedua] Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] No. KTP : [Nomor Induk Kependudukan] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.1 Perjanjian ini dibuat dengan maksud untuk mengadakan kerjasama usaha dalam bentuk bagi hasil atas usaha [Jenis Usaha, misalnya: Warung Makan/Pertanian/Toko Online] yang dikelola secara bersama-sama atau salah satu pihak. 1.2 Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) dan memajukan usaha bersama sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA 2.1 Kerjasama ini mencakup penyediaan modal, pengelolaan, operasional, dan pembagian keuntungan dari usaha yang disepakati. 2.2 Kedua pihak sepakat bahwa lokasi usaha berada di [Alamat Lokasi Usaha].
PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 3.1 PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan modal usaha berupa [sebutkan detail modal, misalnya: tanah/bangunan/peralatan/uang tunai sebesar Rp ...]. 3.2 PIHAK PERTAMA berhak atas [persentase, misalnya: 50%] dari total keuntungan bersih usaha yang diperoleh setiap bulan/periode.
PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 4.1 PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola, merawat, dan menjalankan operasional usaha sehari-hari dengan penuh tanggung jawab. 4.2 PIHAK KEDUA berhak atas [persentase, misalnya: 50%] dari total keuntungan bersih usaha yang diperoleh setiap bulan/periode.
PASAL 5 PEMBAGIAN HASIL USAHA 5.1 Keuntungan bersih dihitung dari total penghasilan kotor dikurangi biaya operasional (listrik, air, gaji karyawan, belanja bahan baku, dll). 5.2 Pembagian hasil dilakukan setiap [periode waktu, misalnya: akhir bulan] dengan perincian:
PASAL 6 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] (tahun/bulan) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini hingga [Tanggal Berakhir], dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7 PENGHENTIAN KERJASAMA Perjanjian ini dapat berakhir atau dihentikan apabila:
Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha (Profit-Sharing Business Cooperation Agreement) is a legally binding document that defines the distribution of profits and risks between two or more parties in a joint business venture. Typically, this involves one party acting as the capital provider and another as the business manager. Themis Partner Indonesia Core Components of the Agreement
To ensure legal clarity under Indonesian law, the document should include the following sections:
Mengenal Sistem Bagi Hasil dan Tipsnya untuk Keuntungan Bersama Catatan Hukum: Template ini hanya bersifat umum
| Legal Source | Relevance | |--------------|------------| | KUH Perdata (Civil Code) – Articles 1313–1320 | Requirements for a valid agreement | | UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris | Notarization (optional but recommended) | | UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM | Supports cooperatives and small business partnerships | | Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 (if Syariah-based) | Syariah profit sharing (mudharabah, musyarakah) |
Note: The agreement does not need to be notarized to be valid, but notarization strengthens evidence in court.